KEWAJIBAN BAGI YANG TIDAK PUASA RAMADAN

KEWAJIBAN BAGI YANG TIDAK PUASA RAMADAN Orang yang tidak puasa Ramadhan baik karena sengaja atau tidak atau karena ada udzur memiliki ke...

Friday, May 5, 2017

KEWAJIBAN BAGI YANG TIDAK PUASA RAMADAN

KEWAJIBAN BAGI YANG TIDAK PUASA RAMADAN

Orang yang tidak puasa Ramadhan baik karena sengaja atau tidak atau karena ada udzur memiliki kewajiban-kewajiban tertentu sesuai dengan sebab tidak puasanya sebagai berikut:


KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADAN KARENA SAKIT, MUSAFIR, HAID, NIFAS 

Orang-orang yang tidak puasa karena sebab-sebab di atas harus mengganti (qadha) puasanya pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah 2:185: وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADAN KARENA MENYUSUI 

Ibu yang menyusui yang tidak puasa Ramadhan ada dua tipe: 
(a) Tidak puasa karena takut atas kesehatan dirinya seperti akan berakibat sakit maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha tanpa harus membayar kafarat/fidyah.
(b) Tidap puasa karena kuatir akan kesehatan anaknya seperti takut sedikitnya ASI (Air Susu Ibu), ia boleh tidak puasa Ramadan tapi wajib mengganti (qadha) dan membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.

KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADAN KARENA HAMIL

(a) Tidak puasa karena takut atas kesehatan dirinya seperti akan berakibat sakit maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha tanpa harus membayar kafarat/fidyah.
(b) Tidap puasa karena kuatir akan kesehatan anaknya seperti takut gugurnya kandungan, ia boleh tidak puasa Ramadan tapi wajib mengganti (qadha) dan membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.

KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADAN KARENA HUBUNGAN INTIM (JIMAK)

Pasutri (pasangan suami istri) yang melakukan hubungan seks/intim (jimak) pada siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa maka puasanya batal. Keduanya wajib (a) meng-qadha puasanya; dan (b) membayar kaffarah/denda berupa: (i) memerdekakan budak perempuan yang muslim; atau (ii) puasa 2 bulan berturut-turut; atau (iii) memberi makan 60 orang miskin/fakir masing-masing 1 (satu) mud atu 6.75 ons. 

KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADAN KARENA TUA, JOMPO, SAKIT TIDAK SEMBUH-SEMBUH

Orang-orang ini boleh tidak berpuasa apabila tidak mampu melakukannya. Tidak wajib meng-qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan. Tapi wajib membayar kaffarah/fidya berupa memberi makan orang miskin 1 (mud)/6.75 ons beras setiap hari.

1 (satu) mud sama dengan 6,75 ons

YANG MEMBATALKAN PAHALA PUASA

YANG MEMBATALKAN PAHALA PUASA

Perilaku yang membuat puasa seseorang tetapi sah, tapi tidak mendapat pahala dan fadhilah puasa

1. Ghibah (gosip)
2. Adu domba
3. Berbohong
4. Memandang lawan jenis dengan syahwat
5. Sumpah palsu.
6. Berkata jorok, porno atau jelek

Rasulullah SAW bersabda :
خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة

Artinya: Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa: berbohong, ghibah (gosip), adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)

AMALAN MAKRUH SELAMA PUASA

AMALAN MAKRUH SELAMA PUASA

1. Puasa wishol (dua hari bersambung tanpa berbuka).
2. Melakukan hubungan mesra dengan istri tanpa bersetubuh, seperti mencium, meraba, dan lain lain, karena dikhwatirkan bisa mengeluarkan air mani yang bisa membatalkan puasa, dan dikhawatirkan jatuh dalam persetubuhan yang haram untuk dilakukan, yang bisa memberatkan dalam hukuman.
3. Berlebih lebihan dalam melakukan hal yang mubah, seperti mencium wangi-wangian disiang hari bulan Ramadhan.
4. Mencicipi makanan, karena dikhawatirkan bisa tertdlan dan bisa tercampur ludah yang kemudian tertelan.
5. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air dengan hidung) secara berlebihan, karena dikhwatirkan bisa tertelan yang mengakibatkan puasanya menjadi batal.

AMALAN SUNNAH SELAMA PUASA

AMALAN SUNNAH SELAMA PUASA

1. Sahur walaupun dengan seteguk air, 
2. Menyegerakan berbuka (takjil).
3. Berdo’a ketika akan berbuka.
4. Menahan anggota tubuh untuk tidak melakukan hal hal yang bisa mengurangi pahala puasa.
5. Berusaha untuk mandi janabah atau mandi setelah haidh atau nifas sebelum
fajar, agar puasanya sejak pagi sudah dalam keadaan suci, walaupun jika mandinya dilakukan setelah fajar tetap puasanya dianggap sah.
6. Memberi makan pada orang lain untuk berbuka puasa, baik makanan ringan,
minuman atau lainnya, walaupun yang lebih utama adalah yang mengenyangkan.
7. I’tikaf, terutama pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan.

ORANG YANG BOLEH TIDAK PUASA RAMADAN

ORANG YANG BOLEH TIDAK PUASA RAMADAN

Puasa Ramadhan pada bulan Ramadhan itu wajib kecuali orang-orang yang berada dalam keadaan di bawah ini yang boleh tidak puasa tapi tetap wajib qadha (mengganti) di hari lain:

1. Safar/musafir (perjalanan)
2. Sakit.
3. Mengandung dan menyusui.
4. Jompo, atau usia lanjut.

YANG MEMBATALKAN PUASA

YANG MEMBATALKAN PUASA

Berikut perkara-perkara yang membatalkan puasa Ramadhan atau puasa sunnah. 

1. Sampainya sesuatu benda padat atau cair ke dalam perut/rongga atau kepala seperti mulut, kuping, dll atau yang tertutup
2. Sampainya sesuatu benda padat atau cair ke dalam perut/rongga yang tertutup.
3. Masuknya obat melalui jalan depan (kemaluan) atau belakang (anus).
4. Muntah secara sengaja.
5. Hubungan intim (jimak) suami istri dengan sengaja.
6. Keluar sperma selain jimak seperti onani, mengkhayal, atau mencium istrinya.
7. Haid
8. Nifas.
9. Gila
10. Murtad atau keluar dari Islam.

CATATAN: 

(a) Yang dimaksud jalan/lobang/rongga terbuka (al-jauf al-munfatihi الجوف)المنفتح) dalam poin 1 adalah mulut, hidung, mata, kuping, lubang/saluran kencing, dubur (anus), jalan depan (qubul/kemaluan). 

(b) Intinya adalah orang yang puasa harus menahan diri (imsak) dari masuknya sesuatu benda ke dalam sesuatu yang disebut al-jauf (perut/rongga dalam tubuh).

DOA SETELAH BUKA PUASA RAMADHAN

DOA SETELAH BUKA PUASA RAMADHAN

DOA I:

اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت
Artinya: Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.

DOA II:

ذَهَبَ الظَّمَأُ، وابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ
Artinya: Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki.

DOA III:

اَللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ، أنْ تَغْفِرَ لِيْ


Artinya: Ya Allah, aku memohon rahmatmu yang meliputi segala sesuatu, yang dengannya engkau mengampuni aku.